Tugas Softskill Etika Bisnis
Nama : Izzah Mujahidah
NPM : 14213593
Kelas : 4EA28
Teori - Teori Etika Bisnis
Dalam materi sub minggu ke-1 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Etika Deontologi.
Etika Deontologi
adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan
perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan? deontologi menjawab : ‘karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Suatu tindakan
bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu
mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan
dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya memberikan pelayanan terbaik untuk semua
konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk
menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
Bagi etika
deontologi yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan
juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg
harus dipenuhi :
·
Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini
harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
· Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada
tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik
yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan
tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
· Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini,
kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan
sikap hormat pada hukum moral universal.
Beberapa contoh kasus Etika Deontologi
1.
Perusahaan tidak melaksanakan operasional
perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka
perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
2.
Kewajiban seseorang yang memiliki dan mempercayai
agamanya, maka orang tersebut harus beribadah, menjalankan perintah dan
menjauhi laranganNya.
3. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar
di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia
dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid yang merupakan bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama.
4. Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran
Etika. Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan
Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran
etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan
yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah.
Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di
pasaran.
5. Proyek mobil Timor yang dikenal dengan proyek
Mobnas (mobil nasional) oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dianggap
sebagai proyek penyelundupan hukum yang dilakukan secara terang-terangan, dan
tentunya melakukan pelanggaran di berbagai bidang hukum, mulai dari perpajakan
sampai kaedah hukum internasional yang terdapat di komitmen Indonesia di WTO
(World Trade Organization). Namun, tidak dapat disangkal bahwa dibalik itu
mobil Timor termasuk mobil yang laku di pasar.
6. Jika
seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu
dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
7. Suatu
tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan
itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu
sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik
untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian,
untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
8. PT.
PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti
dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi
kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi
tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Sumber :
http://triyasapritantina.mhs.narotama.ac.id/2012/01/02/tugas-study-kasus-etika-bisnis/
http://jumadibismillahsukses.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-teleologikal-teori.html
http://exoticpurple.wordpress.com/2011/10/23/contoh-tentang-teori-etika-bisnis-teteologi-utilitarianisme-egoisme-etis-deontologi/
http://narara.wordpress.com/2011/11/29/pengertian-teoleologi-dan-deontologi/
http://ekaapradana.blogspot.com/2013/10/teori-etika-deontologi.html
http://jumadibismillahsukses.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-teleologikal-teori.html
http://exoticpurple.wordpress.com/2011/10/23/contoh-tentang-teori-etika-bisnis-teteologi-utilitarianisme-egoisme-etis-deontologi/
http://narara.wordpress.com/2011/11/29/pengertian-teoleologi-dan-deontologi/
http://ekaapradana.blogspot.com/2013/10/teori-etika-deontologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar