Tugas Softskill Etika Bisnis
Nama : Izzah Mujahidah
NPM : 14213593
Kelas : 4EA28
Hak Pekerja
Dalam materi sub minggu ke-8 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Hak Pekerja.
Macam-macam Hak Pekerja :
1.
Hak atas pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan
karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27
ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja
berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak
memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain
harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.
Hak untuk berserikat dan
berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang
adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.
Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara
perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil,
serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua
dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1.
Ini merupakan salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia.
2.
Dengan hak untuk berserikat
dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya atas upah yang adil.
4.
Hak atas perlindungan
kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap
penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi
kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak
dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban
moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah
kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja:
1.
Setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui
program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan
itu.
2.
Setiap pekerja berhak
mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3.
Setiap pekerja bebas untuk
memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaiknya menolaknya.
Jika etiga hal ini bisa
dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja
atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada
akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai
baik.
5.
Hak untuk diproses hukum
secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam
dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan
tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan
tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan
untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak
diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau
mendengarkan pekerja itu sendiri.
6.
Hak untuk diperlakukan
secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara
fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan
warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih
lanjut.
Perbedaan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara
rasional, dan diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil
7.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas
rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling
rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang
yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit
tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang
lain.
Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
8.
Hak atas kebebasan suara
hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang
dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus
dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Analisis :
Dari pembahasan di atas, saya akan mengambil contoh kasus dari hak atas upah
yang adil
Contoh kasus Hak Atas Upah Yang Adil (Mau Menuntut Hak, Malah
Di-PHK)
Lima
pekerja di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK
karena bergabung dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa
divisi, diantaranya adalah divisi bengkeldan divisi kru bis. Serikat Pekerja
divisi bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah
yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten
sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada
pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan
memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti
kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di
divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru
bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian
upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut
adalah :·Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari·Kondektur : 8% dari
pendapatan bersih per hari·Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari.
Apabila
pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari
kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah
diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya
fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan
bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan
tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena
perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara
lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan
senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di
divisi bengkel sebelumnya.
Kasus
tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa
kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa
ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar