Tugas Softskill Etika Bisnis
Nama : Izzah Mujahidah
NPM : 14213593
Kelas : 4EA28
Kasus Monopoli
Dalam materi sub minggu ke-14 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Monopoli.
Contoh kasus Monopoli PT
Carrefour
Salah satu aksi
perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi.
Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham
yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi biasanya menjadi salah satu jalan untuk
meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilah acquisition atau take
over. Pengertian acquisition atau take over adalah pengambil alihan suatu
kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain.
Istilah Take over sendiri
memiliki 2 ungkapan : 1. Friendly take over (akuisisi biasa) dan 2. Hostile
take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”)
Pengambil alihan tersebut ditempuh dengan
cara membeli saham dari perusahaan tersebut. Esensi dari akuisisi adalah
praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas saham
dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham
tersebut.
Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambil alihan dapat
dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambil alihan
dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan
dari RUPS.
Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan
pengambil alihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu
didahului dengan membuat rancangan pengambil alihan, tetapi dilakukan langsung
melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan
pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil
alih.
Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan
mengambil alih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang
disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu perseroan, pemegang saham
minoritas, karyawan perseroan, kreditor, mitra usaha lainnya dari perseroan;
masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan Majelis Komisi menyatakan
Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal
25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat
ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar,
sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/usaha.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, 1999
memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan, Majelis Komisi menyebutkan
berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa
pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi
Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%.
sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi
dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis
KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para
pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian
barang-barang pemasok melalui skematrading terms. Pasca akuisisi Alfa
Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam
kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak
kenaikan tersebut karena nilai penjualan
pemasok di Carrefour cukup signifikan.
Jadi dari pembahasan di atas, kasus PT
Carrefour ini termasuk sebagai salah satu bentuk pelanggaran pada
UU No. 5 Tahun 1999.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar