Tugas Softskill Etika Bisnis
Nama : Izzah Mujahidah
NPM : 14213593
Kelas : 4EA28
Korupsi
Dalam materi sub minggu ke-13 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Korupsi.
Korupsi
di indonesia sudah tidak terkendali lagi. bahkan dalam berbagai macam survei indonesia
masuk dalam salah satu daftar negara terkorup di dunia. Berbagai macam kasus
korupsi mulai dari yang besar, sedang, hingga kasus kecil terjadi tahun demi
tahun secara terus menerus tanpa bisa dihentikan.
Hukuman
yang ringan menjadi penyebab utama para koruptor tetap saja menjalankan
aksinya. Hukum yang diandalkan juga belum mampu bekerja maksimal, malahan kini
hukum sangat mudah untuk dibeli. hal ini bisa dilihat dari banyaknya aparat
hukum yang terlibat kasus suap.
Negara
pun menanggung kerugian mulai dari ratusan juta, milyaran hingga trilyunan
rupiah. berbagai macam kasus korupsi kebanyakan tidak menghasilkan hukuman yang
membuat jerah para pelaku/tersangka korupsi. Hal ini dikarenakan dikarenakan
pelaku kebanyakan didominasi oleh pejabat negara dan orang orang berduit. kasus
korupsi membelit berbagai macam instansi mulai dari DPR, kepolisian, TNI,
Pemerintah dan Menteri, Kejaksaan, Partai Politik dan masih banyak lagi.
Contoh kasus korupsi
terbesar di indonesia sepanjang sejarah :
Daftar
dibawah ini dianggap sebagai skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia,
total kerugian negara akibat para koruptor diatas bahkan rata rata mencapai
angka trilyunan rupiah.
v Bank
Century
Dalam
laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank
Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang
terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang
wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam
kurun waktu 2005-2008.
BI,
diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam
menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan
Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank
Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank
Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang
tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap
beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
v BLBI
Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan
hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan
penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun.
Di
samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima
48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad
Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan
pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo,
dan Heru Soepraptomo? telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah,
dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat.
Ketiganya kini sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu,
pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah
diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa
Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul
Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang
jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan
dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus
Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini
menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik,
dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.
v PLTU
PAITON I Probolinggo
Kasus
pidana Paiton I sudah tersedia bukti permulaan yang kuat yakni hasil audit
investigasi BPKP . Kasus dugaan korupsi pengadaan listrik swasta Paiton I di
Probolinggo bermula dari Lmarkup terhadap capital cost sebesar 48 persen dari
seluruh nilai proyek yang sebesar Rp 7,015 triliun. Sebenarnya, Paiton I telah
diaudit BPKP dan due diligence SNC-Lavalin. Kedua lembaga tersebut jelas-jelas
menyatakan ada mark up dan rekayasa besar-besaran pada sisi proses penyiapan
listrik swasta dan proses investasinya. Dalam Laporannya, BPKP membedah secara
gamblang proses Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi, mulai dari
perencanaan, proses mendapatkan Surat Ijin Prinsip, pembiayaan, pelaksanaan,
produksi, distribusi, konsumsi, pembayaran dan berbagai previlege yang didapat
dengan merugikan keuangan negara sekitar.
Kasus
ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus tersebut bekas Direktur
Utama PLN Zuhal dan bekas Dirut PLN Djiteng Marsudi sudah diperiksa. Menurut
hasil penyelidikan Kejagung, proyek Paiton I dinilai melanggar keputusan
presiden mengenai prosedur pengadaan listrik di lingkungan departemen yang
harus melalui prosedur lelang. Indikasi kolusi terlihat dalam proses negosiasi
melalui bukti Surat Menteri Pertambangan dan Energi tertanggal 13 Februari
1993.Dalam surat itu dinyatakan persetujuan, kesepakatan, dan nilai prematur
yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyelidikan
kasus Paiton I dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2001. Pada akhir
2002, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejakgung melanjutkan
proses penyidikan kasus PLTU Paiton I dalam sidang praperadilan yang diajukan
oleh kelompok masyarakat. Namun, Kejagung tidak bertindak. Pada akhir 2004,
sebuah organisasi non-pemerintah juga telah melaporkan kasus Paiton I ke KPK,
namun anehnya hingga sekarang lembaga pemberantas korupsi itu tidak melakukan
tindakan apapun.
v Soeharto
dan keluarganya
Banyak
pendapat dari masyarakat mengenai keluarga suharto baik selama menjabat maupun
sesudah lengser tahun 1998. terlepas dari itu suharto dituduh melakukan korupsi
dan menimbulkan kerugian negara trilyunan rupiah. bahkan menurut majalah
Time sebesar US$ 15 milyar atau Rp. 150 Triliun.
v HPH
Dan Dana Reboisasi
Hasil
audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi
mengungkapkan ada 51 kasus dengan kerugian negara Rp 15 triliun (versi
Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara
lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan
Tommy Soeharto. Bob Hasan telah divonis enam tahun penjaradi LP
Nusakambangan, Jawa Tengah. Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka
dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang
diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal
dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai
sekarang nasib kasus ini tak jelas kelanjutannya.
v Edi
Tansil / PT. Golden Key
Eddy
Tansil (lahir tahun 1954) adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa
yang keberadaanya kini tidak diketahui. Ia melarikan diri dari penjara
Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20
tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika
(sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui
kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta,
membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3
triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan
bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar