Minggu, 16 Oktober 2016

Etika Bisnis# (Prinsip-prinsip Etika Bisnis)


Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Izzah Mujahidah
NPM   : 14213593
Kelas   : 4EA28

Prinsip - Prinsip Etika Bisnis
Dalam materi sub minggu ke-2 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Etika Bisnis.

Etika bisnis saat ini telah banyak dilanggar oleh para pelaku bisnis. Demi mendapatkan laba nan sebesar-besarnya, pelaku bisnis kerap menghalakan segala cara. Inilah nan menyebabkan timbul kasus-kasus etika bisnis nan terkadang malah urusannya dapat sampai ke meja hijau.
Secara sederhana, etika bisnis dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip moral dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Etika dalam berbisnis ini ialah hal penting. Sebagaimana pentingnya etika dalam pergaulan atau bermasyarakat.
Tanpa etika bisnis nan baik maka seorang pelaku bisnis akan berlaku seenaknya, dan hal itu akan merugikan pihak lain. Etika bisnis juga berfungsi sebagai penjaga batasan bagi pelaku bisnis nan lain, buat saling menghargai pelaku bisnis nan lain.
Dalam era pasar bebas seperti saat ini, setiap pelaku bisnis diberi kebebasan seluas-luasnya buat membangun dan mengembangan bisnis ekonominya. Setiap pelaku bisnis diberi kesempatan nan sama sehingga persaingan nan tak sehat kerap terjadi.
Di sinilah etika dalam berbisnis itu kerap dilanggar. Masalahnya seperti menemukan penemuan baru, cara memperoleh modal, penentuan harga, pembajakan tenaga profesional, dan sebagainya nan kerap menjadi penyebabnya.
Untuk mengenal lebih jauh apakah sebenarnya etika bisnis itu, maka etika bisnis bisa dilihat dari berbagai aspek pelanggaran nan sering terjadi.
  
Beberapa contoh kasus Etika Bisnis
1.      PT. Freeport Indonesia : pembayaran upah para pekerja nan dituding tak sinkron dengan  kesepakatan perusahaan dan pekerja.
2.      Indonesian Port Corporation (PT Pelabuhan Indonesia II) : pengalihan pekerjaan kepada Perusahaan Mitsui & Co. Jepang secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
3.      PT. Megarsari Makmur (produsen HIT, obat anti nyamuk) : menggunakan zat kimia berbahaya dalam produknya.
4.      PT. Adhi Karya dan PT. Wijaya Karya dengan subkontraktor sekitar 17 perusahaan : kasus korupsi pusat pelatihan dan sekolah olahraga Hambalang.
5.      PT. Duta Graha dan anggota DPR RI : kasus suap proyek wisma atlet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar