Tugas Softskill Etika Bisnis
Nama : Izzah Mujahidah
NPM : 14213593
Kelas : 4EA28
Keadilan Dalam Bisnis
Dalam materi sub minggu ke-6 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Ketidakadilan Dalam Berbisnis.
Masih
banyak permasalahan yang dihadapi
pelanggan. Pengusaha dan pemerintah sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik
dalam pelayanan pada masyarakat (public service) maupun dalam penjualan produk.
Bahkan beberapa perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan keuntungan,
kebanyakan mereka mau mengorbankan kepentingan
jangka panjang demi kepentingan jangka pendek. Sebagai contoh mereka lebih
memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja mereka dari perspektif
keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya,
sehingga kurang memperhatikan perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut
kenyamanan, keamanan karyawan, lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Contoh kasus Ketidakadilan Dalam Berbisnis
Kekerasan
di Papua akibat Ketidakadilan PT Freeport. Insiden penembakan yang terjadi
berturut-turut di Papua dinilai tidak terlepas dari rangkaian persoalan
ketidakadilan yang timbul akibat beroperasinya PT Freeport Indonesia di Papua. "PT
Freeport menimbulkan kejahatan ekologi, tragedi kemanusiaan danpenjajahan
ekonomi bangsa," ungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan saat jumpa pers di kantor Walhi
Jakarta, Kamis (16/7) siang. Hadir pula dalam acara ini, Arkilaus Arnesius Baho
dari Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat, serta Tinus Natkime,
perwakilan hak ulayat tanah operasi PT Freeport. Berry menegaskan, kekerasan
yang terjadi di Papua akibat adanya ketidakadilan dengan diberikan ruang sangat
besar oleh Pemerintah kepada PT Freeport untuk mengeksploitasi kekayaan tanah Papua.
"PT Freeport mengeksploitasi dan mengakses kehidupan politik, ekonomi, dan
sosial rakyat Papua. Ketika sudah kebablasan, pemerintah tidak berdaya,"
ungkapnya. Kekerasan, perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial, paparnya,
telah melekat dalam sejarah operasi PT Freeport di Papua yang mulai beroperasi
sejak tahun 1967. "Jangan hanya melihat persoalan pada kelompok-kelompok
tertentu di Papua yang melakukan kekerasan," ucapnya. Untuk itu, lanjut
Berry, jalan keluar untuk mengatasi segala kekerasan dan ketidakadilan yang
selama ini terjadi di Papua adalah dengan menghentikan total operasi PT
Freeport. "SBY jika punya komitmen terhadap rakyat Papua harus
menghentikan operasi PT Freeport," lontarnya. Pemerintah, tambahnya, juga
harus membentuk komite independen yang beranggotakan pakar hukum, lingkungan,
sosial untuk mengkaji ulang segala aspek, mulai dari HAM, ekologi, sosial,
hingga ekonomi. Selain itu, langkah lain, pemerintah memfasilitasi konsultasi
publik yang menghadirkan rakyat Papua terutama masyarakat sekitar PT Freeport
untuk mendapatkan gambaran sebenarnya yang selama ini terjadi. "Sambil
langkah-langkah tersebut berjalan, lakukan penegakan hukum terhadap kerusakan
lingkungan serta HAM," ujarnya.Jika benar operasi ditutup, lanjutnya, PT
Freeport harus bertanggungjawab terhadap ekologi serta seluruh pekerja.
"Para pekerja bisa dialihkan untuk pemulihan ekologi dan ekonomi,"
kata Berry.
Analisis Kasus
Berdasarkan
kasus tersebut terbukti beberapa perusahaan FreePort tidak menerapkan prinsip keadilan
terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Menurut Adam Smith dalam
menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:
a. Prinsip
No Harm
Menurut Adam
Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip
tidak merugikan orang lain.
Dalam kasus
Freeport sudah sangat jelas dalam kasus ini PT FreePort telah sangat merugikan bangsa indonesia
terutama merusak tanah papua. Kekerasan, perusakan lingkungan, dan
ketidakadilan sosial guna meraih keuntungan semata. Keruskaan lingkungan
tersebut tidak sepadan dengan keuntungan yang didapatkan rakyat Indonesia itu
sendiri.
b. Prinsip
Non Intervention
Prinsip non
intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Dalam kasus PT FreePort
prinsip no intervention jelas telah dilanggar, pemerintah seolah ikut campur
tangan dalam melindungi PT FreePort dengan melakukan perjanjian jangka panjang
yang membuat mereka boleh beroperasi selama puluhan tahun di Indonesia dan
mengeruk kekayaan alamnya.
c. Prinsip
Petukaran Yang Adil
Prinsip keadilan
tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap
dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih
lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan
pihak lain dalam pasar.
Dalam kasus PT
FreePort masyarakat sekitar sangat diperlakukan tidak adil karena PT FreePort
yang memperoleh keuntungan besar namun tanah air merekalah yang dirusak dan
dicemari lingkungannya. Harga yang dibayar atas kerusakan tersebut tak sesuai
dengan keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Berdasarkan
ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan
dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan, karyawan dan masyarakat sekitar
dan lingkungan
2. Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat
penting agar saling menguntungkan dan semua pihak yang terlibat tidak ada yang
merasa dirugikan
3. Dari penulisan ini dapat diketahui bahwa
masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya
seperti yang dilakukan oleh PT Free Port yang kurang adil terhadap masyarakat sekitarnya
Berdasarkan
kesimpulan diatas saya ingin memberikan saran. Yaitu, seorang pebisnis harus
memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan, karyawannya
maupun masyarakat sekitar sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan
saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk
mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan
keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam
bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar