Minggu, 30 Oktober 2016

Etika Bisnis# (Keadilan Dalam Bisnis)


Tugas Softskill Etika Bisnis
 
Nama  : Izzah Mujahidah
NPM   : 14213593
Kelas   : 4EA28

Keadilan Dalam Bisnis
Dalam materi sub minggu ke-6 ini saya akan mengambil contoh kasus dari Ketidakadilan Dalam Berbisnis.

Masih banyak permasalahan yang  dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam pelayanan pada masyarakat (public service) maupun dalam penjualan produk. Bahkan beberapa perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka mau  mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek. Sebagai contoh mereka lebih memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja mereka dari perspektif keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya, sehingga kurang memperhatikan perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut kenyamanan, keamanan karyawan, lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Contoh kasus Ketidakadilan Dalam Berbisnis
Kekerasan di Papua akibat Ketidakadilan PT Freeport. Insiden penembakan yang terjadi berturut-turut di Papua dinilai tidak terlepas dari rangkaian persoalan ketidakadilan yang timbul akibat beroperasinya PT Freeport Indonesia di Papua. "PT Freeport menimbulkan kejahatan ekologi, tragedi kemanusiaan danpenjajahan ekonomi bangsa," ungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan saat jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, Kamis (16/7) siang. Hadir pula dalam acara ini, Arkilaus Arnesius Baho dari Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat, serta Tinus Natkime, perwakilan hak ulayat tanah operasi PT Freeport. Berry menegaskan, kekerasan yang terjadi di Papua akibat adanya ketidakadilan dengan diberikan ruang sangat besar oleh Pemerintah kepada PT Freeport untuk mengeksploitasi kekayaan tanah Papua. "PT Freeport mengeksploitasi dan mengakses kehidupan politik, ekonomi, dan sosial rakyat Papua. Ketika sudah kebablasan, pemerintah tidak berdaya," ungkapnya. Kekerasan, perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial, paparnya, telah melekat dalam sejarah operasi PT Freeport di Papua yang mulai beroperasi sejak tahun 1967. "Jangan hanya melihat persoalan pada kelompok-kelompok tertentu di Papua yang melakukan kekerasan," ucapnya. Untuk itu, lanjut Berry, jalan keluar untuk mengatasi segala kekerasan dan ketidakadilan yang selama ini terjadi di Papua adalah dengan menghentikan total operasi PT Freeport. "SBY jika punya komitmen terhadap rakyat Papua harus menghentikan operasi PT Freeport," lontarnya. Pemerintah, tambahnya, juga harus membentuk komite independen yang beranggotakan pakar hukum, lingkungan, sosial untuk mengkaji ulang segala aspek, mulai dari HAM, ekologi, sosial, hingga ekonomi. Selain itu, langkah lain, pemerintah memfasilitasi konsultasi publik yang menghadirkan rakyat Papua terutama masyarakat sekitar PT Freeport untuk mendapatkan gambaran sebenarnya yang selama ini terjadi. "Sambil langkah-langkah tersebut berjalan, lakukan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan serta HAM," ujarnya.Jika benar operasi ditutup, lanjutnya, PT Freeport harus bertanggungjawab terhadap ekologi serta seluruh pekerja. "Para pekerja bisa dialihkan untuk pemulihan ekologi dan ekonomi," kata Berry.

Analisis Kasus
Berdasarkan kasus tersebut terbukti beberapa perusahaan FreePort tidak menerapkan prinsip keadilan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:
a.       Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain.
Dalam kasus Freeport sudah sangat jelas dalam kasus ini PT FreePort  telah sangat merugikan bangsa indonesia terutama merusak tanah papua. Kekerasan, perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial guna meraih keuntungan semata. Keruskaan lingkungan tersebut tidak sepadan dengan keuntungan yang didapatkan rakyat Indonesia itu sendiri.
b.      Prinsip Non Intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Dalam kasus PT FreePort prinsip no intervention jelas telah dilanggar, pemerintah seolah ikut campur tangan dalam melindungi PT FreePort dengan melakukan perjanjian jangka panjang yang membuat mereka boleh beroperasi selama puluhan tahun di Indonesia dan mengeruk kekayaan alamnya.
c.       Prinsip Petukaran Yang Adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
Dalam kasus PT FreePort masyarakat sekitar sangat diperlakukan tidak adil karena PT FreePort yang memperoleh keuntungan besar namun tanah air merekalah yang dirusak dan dicemari lingkungannya. Harga yang dibayar atas kerusakan tersebut tak sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat sekitar.

Kesimpulan
Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.    Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan,                 karyawan dan masyarakat sekitar dan lingkungan
2.     Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat penting agar saling menguntungkan dan semua pihak yang terlibat tidak ada yang merasa dirugikan
3.    Dari penulisan ini dapat diketahui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan       keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh PT Free Port yang kurang adil  terhadap masyarakat sekitarnya

Berdasarkan kesimpulan diatas saya ingin memberikan saran. Yaitu, seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan, karyawannya maupun masyarakat sekitar sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar