Izzah Mujahidah
14213593
2EA28
BAB I
PERMODALAN DALAM KOPERASI
1.1 Arti Modal Dalam
Koperasi
Ø Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi
Ø Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
1.2 Sumber-sumber Modal
Koperasi
(Menurut UU No. 12 / 1967)
Ø Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
Ø Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Ø Simpanan Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus.
(Menurut UU No. 25 / 1992)
Ø Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan
dan donasi / hibah.
Ø Modal pinjaman (debt
capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang
sah.
1.3 Distribusi Cadangan Koperasi
Ø Pengertian
dan cadangan menurut UU
No. 25 / 1992 , adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Ø Memenuhi
kewajiban tertentu
Ø Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
Ø Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
Ø Perluasan
usaha
1.4 Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
·
Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
·
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
1.5 Interprestasi dari Koperasi sebagai
Sistem
·
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio Tecnological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini dapat
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang
digunakan.
BAB
II
SISA HASIL USAHA
2.1 Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah
sebagai berikut:
·
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
·
Sisa hasil usaha dikurangi dana cadangan, dibagi
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.2 Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan peranggota
·
Omzet atau volume usaha peranggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2.3 Istilah-istilah Dasar Dalam SHU
· SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atua laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profti after tax)
· Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadapa koperasi
· Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
· Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.4 Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarya jasa usaha masing-masing anggota.
· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
Mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
· Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
· Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi atau di pergunakan dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1.
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2.
SHU per
anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va / VUK
X JUA + Sa/TMS X JMA
Dimana :
SHUpa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah
simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
2.5
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan di luar dari pada itu dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2. SHU anggota
adalah jasadari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya
merupakan intensif dari modal yang diinfestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukannya di koperasi. Maka dari itu diperlukannya proporsi SHU yang
akan diterima para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota harus yang dibagi
kepada anggota.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota
dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada
koperasiya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar