Izzah Mujahidah
14213593
2EA28
BAB I
SEJARAH KOPERASI
1.1. SEJARAH KOPERASI DI
DUNIA
Gerakan
koperasi pertama kali diterapkan oleh Robert Owen (1771 - 1858),
yaitu dalam usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Lalu
gerakan koperasi ini dikembangkan oleh seorang pendiri toko koperasi di Brighton
– Inggris, yang bernama William King (1786 - 1865). Pada 1
Mei 1828, William King menerbitkan sebuah publikasi bulanan yang
bernama “The Cooperator”, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran
praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Pada tahun
1844 di Rochdale – Inggris, berdirilah sebuah koperasi modern, sampai
pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit koperasi.
Selain
di Inggris, koperasi juga mulai berkembang di sejumlah negara. Misalnya,
di Jerman koperasi berkembang pada tahun 1818 – 1888, yang dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffeisen.
Di Denmark, koperasi berkembang pada tahun 1808 – 1883 yang dipelopori
oleh Herman Schulze dan juga oleh Pastor Christiansone
yang mendirikan koperasi pertanian. Lalu di Perancis, perkembangan
koperasi dipelopori oleh Charles Fourier dan Louis Blanc
yang mendirikan Koperasi Produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Lalu
pada tahun 1862, dibentuklah sebuah Pusat Koperasi Pembelian yaitu CWS
(Cooperative Wholesale Society). Dan pada tahun 1896 di London,
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance), maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Pada
tahun 1896 di Purwokerto, Patih Raden Ngabei Aria Wiria Atmaja,
mendirikan sebuah Bank Simpan Pinjam dengan model koperasi kredit
seperti di Jerman, untuk menolong teman – temannya para pegawai negeri
(priyayi), yang makin menderita karena terjerat oleh para “lintah darat” yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Bank tersebut diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang artinya Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris “The
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Cita –
cita tersebut dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda, yang
bernama De Wolffvan Westerrode. Ia pergi ke Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, karena menurutnya para petani juga
perlu dibantu dari jeratan para “lintah darat”. Ia juga menganjurkan mengubah
bank tersebut menjadi koperasi. Ia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang
akan dijadikan Koperasi Kredit Padi. Tetapi pada saat itu, pemerintah Belanda
berpendapat lain. Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, dan lumbung
– lumbung desa tersebut tidak dijadikan koperasi, tetapi pemerintah Belanda
membentuk lumbung – lumbung desa baru, bank – bank desa, rumah gadai, dan
centrale kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang
merupakan badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh pemerintah.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915, dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
Lalu pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie, yang bertugas
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Komisi ini diketuai
oleh Dr. J. H. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Pada
tahun 1927, dibuat peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada
tahun yang sama, terbentuklah Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun
1929, berdirilah Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Pada
tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, didirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan dengan baik, akan tetapi fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Pada saat itu dibentuklah SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Kemudian tanggal tersebut,
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada
tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tahun 1960 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya. Setahun kemudian (1961), diselenggarakan MUNASKOP I (Musyawarah
Nasional Koperasi I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Kemudian pada tahun 1965, pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, mengenai prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan dalam koperasi. Pada tahun
ini juga, diselenggarakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi II)
di Jakarta.
Pada tahun 1967, pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967, mengenai pokok – pokok
perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan Undang – Undang No. 25 tahun
1992, mengenai perkoperasian. Kemudian pada tahun 1995, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995, mengenai kegiatan
usaha simpan pinjam dan koperasi. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad
Hatta.
BAB II
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip
Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan oleh Federasi Koperasi Non-pemerintah Internasional
atau yang dikenal dengan sebutan ICA (International Cooperative Alliance)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta
pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Berikut
ini adalah beberapa prinsip – prinsip koperasi, yaitu : Prinsip Munkner,
Prinsip Rochdale, Prinsip Raiffeisen, Prinsip Herman Schulze, Prinsip ICA
(International Cooperative Allience), Prinsip Koperasi Indonesia versi
UU No. 12 tahun 1967, dan Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
25/1992
2.1. PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
• Pengembangan dan
pendidikan anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial, tidak dibagi
• Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
2.2. PRINSIP ROCHDALE
• Keanggotaan
bersifat terbuka
• Pengawasan
secara demokratis
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
• Bunga atas modal
dibatasi
• Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa para anggota
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Netral terhadap
politik dan agama
2.3. PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja
terbatas
• Sisa hasil usaha
untuk cadangan
• Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya
kepada anggota
• Keanggotaan atas
dasar watak dan bukan uang
2.4. PRINSIP HERMAN
SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja
tidak terbatas
• Sisa hasil usaha
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab
anggota terbatas
• Pengurus bekerja
untuk mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas
dan tidak hanya untuk anggota
2.5. PRINSIP ICA
(INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima
bunga yang terbatas
• Sisa hasil usaha
dibagi 3 : untuk cadangan, masyarakat, dan dibagikan kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
2.6. PRINSIP KOPERASI
INDONESIA MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya
pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
2.7. PRINSIP KOPERASI
INDONESIA MENURUT UU NO. 25/1992
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan jasa usaha para anggota
• Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama antar
koperasi
http://www.slideshare.net/adi120/konsep-koperasi-15164381
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://community.gunadarma.ac.id
http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com
http://udyanasari.blogdetik.com/2013/08/13/tujuan-dan-fungsi-koperasi/