Senin, 29 September 2014

Ekonomi Koperasi - Periode 1 (Sejarah dan Prinsip Koperasi)


Izzah Mujahidah
14213593
2EA28


BAB I
SEJARAH KOPERASI

1.1. SEJARAH KOPERASI DI DUNIA

Gerakan koperasi pertama kali diterapkan oleh Robert Owen (1771 - 1858), yaitu dalam usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Lalu gerakan koperasi ini dikembangkan oleh seorang pendiri toko koperasi di Brighton – Inggris, yang bernama William King (1786 - 1865). Pada 1 Mei 1828, William King menerbitkan sebuah publikasi bulanan yang bernama “The Cooperator”, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Pada tahun 1844 di Rochdale – Inggris, berdirilah sebuah koperasi modern, sampai pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit koperasi.
Selain di Inggris, koperasi juga mulai berkembang di sejumlah negara. Misalnya, di Jerman koperasi berkembang pada tahun 1818 – 1888, yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffeisen. Di Denmark, koperasi berkembang pada tahun 1808 – 1883 yang dipelopori oleh Herman Schulze dan juga oleh Pastor Christiansone yang mendirikan koperasi pertanian. Lalu di Perancis, perkembangan koperasi dipelopori oleh Charles Fourier dan Louis Blanc yang mendirikan Koperasi Produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Lalu pada tahun 1862, dibentuklah sebuah Pusat Koperasi Pembelian yaitu CWS (Cooperative Wholesale Society). Dan pada tahun 1896 di London, terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance), maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

1.2. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Pada tahun 1896 di Purwokerto, Patih Raden Ngabei Aria Wiria Atmaja, mendirikan sebuah Bank Simpan Pinjam dengan model koperasi kredit seperti di Jerman, untuk menolong teman – temannya para pegawai negeri (priyayi), yang makin menderita karena terjerat oleh para “lintah darat” yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Bank tersebut diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang artinya Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Cita – cita tersebut dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda, yang bernama De Wolffvan Westerrode. Ia pergi ke Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, karena menurutnya para petani juga perlu dibantu dari jeratan para “lintah darat”. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Ia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang akan dijadikan Koperasi Kredit Padi. Tetapi pada saat itu, pemerintah Belanda berpendapat lain. Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, dan lumbung – lumbung desa tersebut tidak dijadikan koperasi, tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung – lumbung desa baru, bank – bank desa, rumah gadai, dan centrale kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang merupakan badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915, dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Lalu pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie, yang bertugas menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Komisi ini diketuai oleh Dr. J. H. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Pada tahun 1927, dibuat peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun yang sama, terbentuklah Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdirilah Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, didirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan dengan baik, akan tetapi fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Pada saat itu dibentuklah SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Kemudian tanggal tersebut, ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1960 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Setahun kemudian (1961), diselenggarakan MUNASKOP I (Musyawarah Nasional Koperasi I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Kemudian pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, mengenai prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan dalam koperasi. Pada tahun ini juga, diselenggarakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi II) di Jakarta.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967, mengenai pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan Undang – Undang No. 25 tahun 1992, mengenai perkoperasian. Kemudian pada tahun 1995, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995, mengenai kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta.


BAB II
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh Federasi Koperasi Non-pemerintah Internasional atau yang dikenal dengan sebutan ICA (International Cooperative Alliance) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Berikut ini adalah beberapa prinsip – prinsip koperasi, yaitu : Prinsip Munkner, Prinsip Rochdale, Prinsip Raiffeisen, Prinsip Herman Schulze, Prinsip ICA (International Cooperative Allience), Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

2.1.   PRINSIP MUNKNER

•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•    Pengembangan dan pendidikan anggota
•    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial, tidak dibagi
•    Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•    Perkumpulan dengan sukarela
•    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

2.2.   PRINSIP ROCHDALE

•    Keanggotaan bersifat terbuka
•    Pengawasan secara demokratis
•    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
•    Bunga atas modal dibatasi
•    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa para anggota
•    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•    Netral terhadap politik dan agama



2.3.   PRINSIP RAIFFEISEN

•    Swadaya
•    Daerah kerja terbatas
•    Sisa hasil usaha untuk cadangan
•    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•    Usaha hanya kepada anggota
•    Keanggotaan atas dasar watak dan bukan uang

2.4.   PRINSIP HERMAN SCHULZE

•    Swadaya
•    Daerah kerja tidak terbatas
•    Sisa hasil usaha untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•    Tanggung jawab anggota terbatas
•    Pengurus bekerja untuk mendapat imbalan
•    Usaha tidak terbatas dan tidak hanya untuk anggota

2.5.   PRINSIP ICA (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)

•    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•    Modal menerima bunga yang terbatas
•   Sisa hasil usaha dibagi 3 : untuk cadangan, masyarakat, dan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

2.6.   PRINSIP KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 12/1967

•    Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•    Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
•    Adanya pembatasan bunga atas modal
•    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•    Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

2.7.   PRINSIP KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 25/1992

•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan jasa usaha para anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi


SUMBER :
http://www.slideshare.net/adi120/konsep-koperasi-15164381
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://community.gunadarma.ac.id
http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com
http://udyanasari.blogdetik.com/2013/08/13/tujuan-dan-fungsi-koperasi/